, ,

FHIMMB Layangkan Somasi Untas Ke PT Trimitra Chitrahasta

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi atau FHIMMB, melayangkan surat somasi rencana aksi unjuk rasa ke perusahaan Trimitra Chitrahasta,yang di duga tidak turut serta membangun Kabupaten Bekasi melalui anggaran Corporate Social Responsibility.

Peryataan di layangkan somasi tersebut di ungkapkan sekretariat HIMMB Rahardian saat di jumpai di kantor sekertariatnnya di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Kami dari HIMMB,telah melayangkan Surat Somasi Unjuk Rasa ke perusahaan tersebut dan ,kami telah menyurati PT Trimitra Chitrahasta yang beralamat di Kawasan Industri Deltasilicon 2” ucap Rahardian

Di jelaskan Rahardian,pada intinya FHIMMB konsisten mendesak perusahaan tersebut untuk mengakomodir aspirasi-aspirasi lembaga yang ada di kabupaten Bekasi khususnya Forum kami yang berasal dari kalangan Mahasiswa Bekasi.

“Di dalam tuntutan aksi tersebut kami mendesak PT Trimitra Chitrahasta untuk turut serta membangun kabupaten Bekasi melalui anggaran Corporate Social Responsibility meskipun perusahaan tersebut tidak menggunakan bahan produksi langsung dari sumber daya alam,dasar hukumnya kan kita Perda harus di jalankan tuh Perda oleh perusahaan” beber Radian

Masih menurut Radian, Perusahaan tersebut juga tidak mempekerjakan penyandang disabilitas dimana undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan setiap perusahaan wajib mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan. Faktualnya perusahaan tersebut mempekerjakan warga kita dengan system borongan ini yang tidak bisa kami terima.

“Dan kami mempertanyakan di dalam proses jual beli limbah sisa produksi di perusahaan tersebut yang bernilai ekonomis apakah limbang tersebut kriteria BKP atau bukan. Kita minta perusahaan tersebut untuk terbuka,karena pajak itu asupan APBN kita”ucap Radian

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar Unjuk Rasa di perusahaan tersebut sebagai bentuk protes dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan kami meminta Kanwil Direktorat Jenderal pajak Wilayah II, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa, kami akan kawal sampai tuntas, selama ini aspirasi kami tidak di akomodir oleh perusahaan” tandasya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *