, ,

Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat, Surati PT.Trimitra ChitraHasta

Penahitam.com // BEKASI – Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi mengirim Surat somasi ke PT. TRIMITRA CHITRAHASTA yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silikon 2 tentang penerimaan tenaga kerja di perusahan itu. (30/5/2024)

Pada saat di jumpai di kantornya,
Radian Sugandi selaku pendiri HIMMB membenarkan menyurati somasi perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut tidak menyerap tenaga kerja dari Bekasi tetapi dari BKK luar kab Bekasi yang notabene tidak mengimplementasikan peraturan Bupati Bekasi nomer 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja dan upah di perusahaan tersebut di bawah upah minimum kabupaten Bekasi.

“Kami, memberikan somasi agar perusahaan tersebut dapat memperbaiki dan bekerjasama dengan kami di dalam pengelolaan ketenagakerjaan dan pengelolaan limbah ekonomis yang berasal dari non B3 yang bernilai ekonomis maupun B3. Perusahaan harus merespon aspirasi dari organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan”. Ungkapnya

Kami menunggu 5 hari kerja setelah surat tersebut di terima di perusahaan,dan kami akan menindaklanjuti di dalam laporan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat apabila perusahaan tidak mau memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yg di lakukan,bahkan kami akan mendesak agar di adakan serikat pekerja di dalam perusahaan tersebut sebagai penyeimbang ketentuan pengupahan

“Kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan tersebut sebagai fungsi dari kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,”pungkas Radian sugandi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *