, ,

LSM BAKORNAS Somasi PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Desak Pihak Terkait Tindak Tegas

Penahitam.com // Cibinong, Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional melayangkan somasi kepada Direktur PT. INKORDAN INTERNASIONAL guna menutut hak Ny. Tarulina Br. Nainggolan yang telah bekerja sejak 27 November 2012 hingga 27 september 2023 namun tidak mendapat hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja sepeserpun. Hal itu disampaikan oleh Hermanto.S.Pd.K salaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media dalam keterangan persnya, (15/05/24)

Hermanto menyampaikan, “bahwa Dewan Pimpinan Pusat LSM BAKORNAS telah melayangkan surat somasi terhadap PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang beralamat di Jl. HM Asyari No 52 Ds. Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 24 April tahun 2024. Surat somasi tersebut dilayangkan atas dasar surat kuasa yang diterima oleh DPP LSM BAKORNAS dengan Surat Kuasa tertanggal 01 April 2024.

Ketua umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa berdasarkan surat keterangan kerja yang diterima oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23, cukup jelas tertulis bahwa masa kerja Ny. Tarulina Br. Nainggolan sejak 27 November tahun 2012 hingga 27 september tahun 2023.

Namun dalam surat keterangan kerja tersebut dituliskan kalau Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhenti bekerja karena mengundurkan diri, Hermanto menyebutkan bahwa hal itu berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya karena Ny. Tarulina Br. Nainggolan tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI.

Hermanto menegaskan jika Ny. Tarulina Br. Nainggolan bekerja sejak 27 November tahun 2012 berarti masih menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam hal ini PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan. Jika mengacu pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 maka sudah seharusnya Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhak diangkat menjadi Karyawan Tetap atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu sebagaimana ditegaskan pada ayat 7 Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Begitu memprihatinkan apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL sudah bekerja sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 berarti mencapai masa kerja hingga 11 Tahun, namun tidak pernah diangkat menjadi Karyawan Tetap dan di PHK sepihak dengan dalih mengundurkan diri yang sesungguhnya pengajuan dan permohonan pengunduruan diri itu tidak pernah dilakukan oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan, Pungkas Hermanto.

Menindaklanjuti hal tersbut LSM BAKORNAS telah melayangkan surat pengaduan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan nomor surat 011/DPP/BAKORNAS/Perm-/TL/IV/2024 pada tanggal 03 April 2024. Hermanto menuturkan surat pengaduan tersebut dilayangkan dengan maksud agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menindaklanjuti apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan, dimana jika berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 maka PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh.

Atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh DPP LSM BAKORNAS terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Mei 2024, LSM BAKORNAS mendapat surat panggilan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan nomor surat 500.15.15.2/1863/HI Syaker tanggal surat 30 April 2024.

Atas surat panggilan tersebut Ny. Tarulina Br. Nainggolan didampingi oleh DPP LSM BAKORNAS menghadiri undangan mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut dihadiri oleh : Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL, Hermanto S.Pd.K Ketua Umum LSM BAKORNAS, Saut Sitorus Sekjend LSM BAKORNAS, Aricardo tim Investigasi LSM BAKORNAS, Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan Arifianto Barkah, S.H selaku tim mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Pada pertemuan mediasi tersebut Disnaker Kabupaten Bogor juga telah memberikan kesempatan BIPARTIT bagi kedua belah pihak, namun tidak menemukan kesepakatan.

Atas pertemuan tersebut Hermanto menyampaikan rasa keberataan pasalnya Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL hadir tanpa memiliki surat Kuasa dari pemilik atau Direktur Utama PT. INKORDAN INTERNASIONAL. Hermanto meminta siapapun pihak yang mewakili PT. INKORDAN INTERNASIONAL harus memiliki surat kuasa dari pemilik atau Direktur Utama. Ia menyebut jangan sampai kasus ini sebenarnya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan atau Direktur Utama, melainkan oleh ulah oknum atau para oknum yang mengambil keutungan pribadi atau kelompok.

Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL pada kesempatan BIPARTIT menyampaikan bahwa Ny Tarulina tidak layak mendapat pesangon karena berstatus karywan kontrak dan tidak bekerja lagi karena habis masa kontrak kerja. Hal tersebut langsung dibantah oleh Hermanto, Ia mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Feri Firmansayah tersebut tidak sesuai dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT. INKORDAN INTERNASIONAL terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23 dan ditandatangani langsung oleh saudara Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL, papar Hermanto.

Saut sitorus selaku Sekretaris Jenderal LSM BAKORNAS menuturkan, Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bogor hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan dapat menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Sebagaimana yang terjadi terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL yang tidak mendapatkan Haknya yaitu hak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Tutup Saut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *