, ,

Mabes Polri Diminta Untuk Segera Menangkap Mafia Tanah di Purwakarta

Penahitam.com // Purwakarta – Selama ini, para mafia tanah telah berhasil melakukan transaksi jual beli tanah di lahan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan nilai Rp 5.000.000.000 di salah satu notaris Purwakarta.

Tanah ini semula dimiliki oleh Dr. RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Saat ini, sedang dibangun fasilitas yang diduga akan digunakan sebagai kampus. Namun, bangunan Becing Plen yang sudah berdiri diduga belum memiliki izin resmi seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Yang jadi peryataan pembangunan tersebut juga juga terletak tidak jauh dari Polsek Sukatani.

Dar hasil investigasi tim media dan tim WRC, berdasarkan bukti tanah kekikitir / girik No.32 atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan tanah kekikitir/girik No.47 atas nama C.STAMBOEL, tanah tersebut tercatat dalam Buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berlokasi di Blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan sebagian Blok 12 Cicandra. Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor. 474 / 398 / PEM / VII / 2011 mengonfirmasi hal ini.

Ironisnya, pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S.H., SP.N yang berlokasi di Jalan Sudirman No.171 Purwakarta, Jawa Barat, menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015 DIVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DPP WRC. Hal ini mendesak pihak Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan terkait transaksi jual beli tanah milik orang lain yang diduga penipuan dan penggelapan. Selain itu, juga terdapat dugaan perusakan lingkungan hidup dan penyerobotan tanah milik ahli waris C.STAMBOEL yang merupakan hak adat ROEM MANGUEN PROJO berdasarkan bukti Tanah VERPONDING INDONESIA dan bukti surat pajak tanah nomor: 47/32 Tahun 1946 An. RADEN ROEM MANGUEN PROJO.

Selaras dengan resume Laporan Polisi nomor. pil: LP/17 VI/2004 WIL/PWK Tanggal 15 Juni 2004 tentang penggelapan àbenda tidak bergerak/penyerobotan yang terbukti, dugaan serupa ditemukan dilakukan oleh Anak Sanukri dengan menggunakan sertifikat bodong.

Oleh karena itu, Divisi DPP WRC mendesak pihak Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk menangkap pelaku Grombolan, mafia pembobol BPN Purwakarta

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *