, ,

Warga Pertanyakan Kinerja Perhutani Kabupaten Bogor, Adanya Dugaan Oknum Jual Beli Lahan Aset Milik Negara di Desa Sukaharja Sukamakmur

Penahitam.com // Bogor – Diduga Tanah aset negara (Perhutani) di jual belikan oleh beberapa instansi terkait, bagaimana aset negara nggak terkikis dan tatanan amburadul, jika para pemangku wilayah yang harusnya bertugas menjaga juga melestarikan hasil alam maupun cagar justru menjadi aktor pelaku mafia sampai maling ya sendiri, dimanakah pertanggung jawaban kinerja Perhutani Kabupaten Bogor.

Entah hal seperti ini berapa banyak terjadi dinegeri ini, tapi kali ini terungkap berdasarkan temuan dilapangan dan laporan dari beberapa narasumber warga, tak perlu tedeng aling-aling untuk mengungkap, agar tidak ada pembodohan publik dan semua orang wajib melek medsos yang bersifat positif serta selayang pandang wawasan dalam menguak tirai kebenaran.

Berawal dari data yang dihimpun, keterangan para narasumber warga desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur, dari hasil kroscek dilapangan temuan adanya oknum pemerintah desa dan instansi terkait diduga melakukan persekongkolan jahat menjadikan tanah milik negara (Perhutani) menjadi komoditi jual beli, kejadian ini terjadi dari tahun 1995 sampai tahun 2021 data yang diterima didapatkan ratusan surat foto copy AJB dan SHM, lahan aset negara yang sudah dijadikan surat hak milik.

Anehnya, pihak perhutani menyatakan tidak mengetahui adanya penjualan lahan milik perhutani yang nyata nyata lahan tersebut berada diwilayah area milik negara yang dikelola perhutani, diduga tidak dapat menjaga aset negara dan dugaan secara mata rantai para oknum pelaku melakukan jual-beli lahan hutan mencapai angka nominal senilai Rp 1,5 Triyun dengan luas tanah ± 300 hektar.

Bangkai sedalam apapun dipendam tetap tercium juga, dengan dibantu berbagai aspirasi para warga yang tegak lurus dan berani bersuara kelakuan para pegawai di wilayah Kabupaten Bogor yang tak patut jadi percontohan ini dikuak.

Gejolak yang meresahkan warga inipun akan diseret keranah hukum, karena apabila adanya pembiaran entah apa jadinya, dan otomatis tatanan aset negara yang makin bubrah hasil alam pun terkikis cuma memperkaya ulah para maling harta negara tersebut.

Hal itu diketahui dan terungkapnya kejadian itu di sekitar kampung pasir halang Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor. Rabu (26/06/2024).

Dari keterangan salah seorang warga berinisial H (53) mengungkap, dimana adanya lokasi tepat berada di RPH (Resort Pengelolaan Hutan) Jonggol, dugaan kuat adanya jual beli lahan itu terjadi, adanya surat penolakan dari pemerintah desa Sukaharja atas terbitnya SK Kementrian KLHK pusat, yang diajukan oleh ketua kelompok tani Akar Berkah,”terangnya.

“Pasalnya, lahan hutan tersebut dapat dijadikan sebagai pemanfaatan pertanian untuk bercocok tanam sebagai ladang usaha yang akan digarap oleh pihak warga masyarakat, dilarang oleh oknum yang mengaku ngaku pemilik tanah tersebut, ada sebagaian lahan perhutani yang bisa untuk bercocok tanam (bertani) itupun harus bayar (setoran) dan ada juga dilokasi lain, didalam area wilayah yang masuk dalam koordinat perhutani terdapat papan nama (plang) bertuliskan tanah hak milik AJB dan SHM dan masih banyak lagi bangunan bangunan permanen

hal ini menjadikan pertanyaan warga masyarakat, ironisnya tanah aset negara yang dikelola oleh perhutani dapat dijadikan hak milik “jelasnya.

Wakil kepala KPH Kabupaten Bogor Erlandi saat dikonfirmasi mengatakan, “Adanya jual beli lahan aset negara yang dikelola oleh perhutani yang terjadi di desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur, terkait importasi yang diterima ini, akan kami tindak lanjuti dengan melakukan investigasi penelusuran obyeknya dimana, apakah ini dalam kawasan atau diluar kawasan perhutani, ” kata Erwandi.

Lebih lanjut, nanti kami akan coba lakukan tindakan dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mengambil langkah langkah sesuai dengan ketentuan, adanya jual beli lahan aset negara, kami perhutani Bogor tidak mengetahui adanya praktek jual beli dan kami akan coba investigasi obyek yang tercantum di AJB (Akte Jual Beli), “tutupnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu melakukan peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap praktik jual beli lahan negara yang tidak Syah, selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan mengunakan lahan negara secara bertanggung jawab.

Dalam pasal 385 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain secara tidak syah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *