2 Orang Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi



Kabupaten Bekasi, penahitam.con – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi beserta Unit Reskrim Polsek Babelan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dan atau Penipuan dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jum’at(03/01/23). 

Kejadian tersebut terjadi di salah satu mini market yang beralamat di Taman Wisata Blok A 12/17 RW 31 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Bebelan, Kabupaten Bekasi.
Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang
didapat, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku YN dan pelaku MEP, Jum’at (20/01/2023) pagi di rumah kerabatnya, Jalan Boreas Kaliangsana, Kecamatan Kalijati,
Kabupaten Subang, Jawa Barat. 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya di Babelan, Ancol, Pademangan, dan Jakarta. 
“Pelaku menipu dengan cara mengecohkan korban yang mengalami kesulitan saat mengambil uang di ATM, karena sudah diganjal oleh pelaku,” beber Twedy. 
“Ulah si pelaku ini, korban mengalami kerugian sampai 60 juta rupiah,” tambahnya. 
Kapolres juga menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal ATM milik korban yang berusia paruh baya, sehingga macet saat melakukan transaksi. 
Saat itulah pelaku beraksi seolah akan membantu korban, yang selanjutnya korban dikecoh untuk menyebutkan nomor PIN dan ditukarnya kartu ATM milik korban, sehingga pelaku leluasa mengeruk semua keuangan milik korban dengan cara memindahkan ke rekening miliknya,” pungkasnya. 
Selain para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa macam-macam kartu ATM yang mayoritas ATM BRI. 
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Metro Bekasi dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 363 dan atau 378.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *