SPBU di Kabupaten Bekasi Resah, Pemda Klasifikasikan Totem sebagai Objek Pajak Reklame
SPBU di Kabupaten Bekasi Resah, Pemda Klasifikasikan Totem sebagai Objek Pajak Reklame
Kabupaten Bekasi – Sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bekasi mengaku resah menyusul adanya penagihan pajak reklame terhadap totem atau papan identitas SPBU oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing wilayah.
Keresahan tersebut muncul dalam sepekan terakhir setelah petugas dari UPTD mendatangi sejumlah SPBU untuk melakukan pendataan dan penagihan, dengan menyebut bahwa totem SPBU masuk dalam kategori objek pajak reklame.
Pihak pengelola SPBU menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Mereka beralasan bahwa totem yang terpasang merupakan bagian dari sarana operasional dan identitas perusahaan, bukan media promosi atau iklan komersial.
“Totem itu adalah identitas resmi SPBU, bagian dari standar operasional Pertamina. Bukan reklame yang digunakan untuk promosi pihak ketiga,” ujar salah satu pengelola SPBU yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (24/04/2026)
Menurutnya, penjelasan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan SPBU dan pihak UPTD. Dalam forum itu, pengelola berharap ada kesamaan pemahaman terkait klasifikasi objek pajak.
Namun, situasi justru berlanjut setelah pertemuan. Sejumlah SPBU kembali menerima surat peringatan, bahkan petugas disebut memberikan stiker bertuliskan “belum bayar pajak” yang diminta untuk dipasang pada area dispenser pompa.
Langkah tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan berpotensi merugikan citra usaha di mata konsumen.
“Kalau memang ini objek pajak, harusnya ada dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang transparan, bukan dengan cara seperti ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak SPBU juga menegaskan bahwa para pengusaha SPBU memiliki wadah resmi, yakni Hiswana Migas. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya instansi penagih pajak, dapat melakukan sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu melalui organisasi tersebut sebelum mengambil langkah penagihan di lapangan.
“Harusnya ada sosialisasi ke Hiswana Migas sebagai wadah resmi kami. Dengan begitu, komunikasi bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan keresahan di tingkat pengusaha,” ungkap perwakilan SPBU.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dasar penetapan totem SPBU sebagai objek pajak reklame. Di sisi lain, para pengelola SPBU berharap adanya dialog lanjutan untuk mencari solusi dan kejelasan regulasi.
Persoalan ini mencerminkan masih adanya perbedaan tafsir antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam memahami objek pajak reklame, khususnya terhadap fasilitas yang dianggap sebagai identitas usaha namun memiliki visibilitas tinggi di ruang publik.
(Jain)
