Polres Metro Bekasi berhasil Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G di Cikarang Barat, 295 butir Eximer, 90 butir Tramadol dan Satu Pelaku Diamankan

0

Polres Metro Bekasi berhasil Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G di Cikarang Barat, 295 butir Eximer, 90 butir Tramadol dan Satu Pelaku Diamankan

Kabupaten Bekasi – Komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditegaskan Polres Metro Bekasi. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (4/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Jl. Cikedokan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMR (29), yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi dipimpin oleh IPTU Freydo Hizkia P., S.Tr.K., M.Si bersama tim yang langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp917.000, satu unit handphone, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Dalam kurun waktu dari bulan Januari s/d 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran sudah berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total 286 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sampai saat ini mencapai 275,75 Gram Narkotika jenis sabu, 3.235,03 Gram Ganja, 385.000 butir obat keras, 120 Butir Ekstasi, 604,89 Gram Sinte, 3,18 Gram Serbuk Sinte dan 13,52 Gram Bibit Sinte.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kian mengkhawatirkan.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Polres Metro Bekasi membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, pengaduan, maupun keluhan terkait gangguan kamtibmas.
📱 WhatsApp Bunda Kapolres : 0813-8399-0086
📞 Layanan Polisi 24 Jam : 0811-1939-110
☎️ Hotline Polri : 110

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *