Kapolres Metro Bekasi Dampingi Sosialisasi GERMAS Bersama Anggota DPR RI H. Obon Tabroni, Soroti Bahaya Penyalahgunaan Obat Daftar G dan Pentingnya Hidup Sehat

0

Kapolres Metro Bekasi Dampingi Sosialisasi GERMAS Bersama Anggota DPR RI H. Obon Tabroni, Soroti Bahaya Penyalahgunaan Obat Daftar G dan Pentingnya Hidup Sehat

Kabupaten Bekasi — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat terus digencarkan melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang digelar di Cafe Bunker Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan dihadiri langsung oleh H. Obon Tabroni (Anggota Komisi IX Fraksi Partai Gerindra DPR RI) dan didampingi oleh Kombes Pol Sumarni sebagai narasumber bersama sejumlah lainnya dari sektor kesehatan dan jajaran Polres Metro Bekasi. Sekitar 400 peserta dari berbagai elemen buruh dan organisasi pekerja turut hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, H. Obon Tabroni menekankan pentingnya peran Komisi IX DPR RI dalam mendukung program kesehatan masyarakat, perlindungan pekerja, hingga pengawasan penyalahgunaan obat-obatan. Ia juga mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat daftar G seperti tramadol dan eximer yang belakangan menjadi perhatian di kalangan pekerja.

“Peran Ibu Kapolres Metro Bekasi sangat luar biasa dalam memberantas penyalahgunaan tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Obon di hadapan peserta sosialisasi.

Selain membahas program GERMAS, Obon juga menyampaikan berbagai program pendukung masyarakat, mulai dari rumah singgah bagi pasien rujukan di Bandung, perlindungan pekerja migran, hingga dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam paparannya mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat daftar G yang kini marak di lingkungan pekerja dan kalangan usia produktif.

Menurutnya, tramadol sejatinya merupakan obat medis yang hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. Namun penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk kerusakan saraf dan gangguan perilaku.

Kapolres juga mengungkapkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 216 kasus dengan total 286 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 275 gram sabu, 3 kilogram ganja, 385 ribu butir eximer dan tramadol, serta 120 butir ekstasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran obat terlarang maupun tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi penyalahgunaan tramadol dan eximer di lingkungan pekerja. Jika mengetahui adanya peredaran atau transaksi obat terlarang, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain materi terkait bahaya obat daftar G, kegiatan juga diisi sosialisasi pemeriksaan kesehatan gratis oleh drg. Rima Kurasisina dari Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan serta pemaparan terkait peningkatan GERMAS dan layanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Peserta juga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan berbagai persoalan di wilayah Kabupaten Bekasi, mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor, keamanan kawasan industri, hingga usulan pemasangan CCTV dan peningkatan pemahaman anggota kepolisian terkait persoalan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, dengan meningkatkan patroli kewilayahan dan memperkuat kolaborasi bersama masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme peserta sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam membangun budaya hidup sehat serta lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *