Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang Daftar G di Babelan, Ratusan Butir Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang Daftar G di Babelan, Ratusan Butir Diamankan
Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi pada Jumat (8/5/2026) di wilayah Babelan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (24) di sebuah lokasi di Jalan Raya Pasar Babelan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 115 butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp375 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH Tambunan bersama tim Subnit V Unit III yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan pekerja.
Obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki efek berbahaya apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat memicu gangguan perilaku dan tindak kriminalitas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
(Red)
