Lindungi Masyarakat, MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata
Lindungi Masyarakat, MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata
CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menerbitkan Imbauan Nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026 sebagai bentuk komitmen mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama, Pancasila, kearifan lokal, serta mengedepankan kemaslahatan masyarakat.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof Mahmud, menyatakan setiap kebijakan pemerintah daerah hendaknya berpihak pada kepentingan masyarakat dan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Setiap kebijakan Pemerintah Daerah mengutamakan kemaslahatan umum,” tegasnya pada Kamis (09/07/2026).
Imbauan tersebut disusun dengan mempertimbangkan ajaran agama, Keputusan Komisi C Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2015, serta hasil rapat Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026.
“Mengutamakan perlindungan masyarakat dari dampak sosial yang merugikan dan tidak hanya pertimbangan aspek ekonomi semata,” demikian salah satu poin dalam imbauan tersebut.
MUI Kabupaten Bekasi juga mendorong pemerintah daerah agar menjalankan setiap kebijakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberantasan perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, minuman keras, dan tindak pidana lainnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi poin lain dalam imbauan.
Selain itu, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah, termasuk melalui pembentukan satuan tugas pengawasan serta penyediaan sarana ibadah di kawasan publik.
“Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bekasi,” ajaknya.
Melalui imbauan tersebut, MUI Kabupaten Bekasi berharap pembangunan sektor pariwisata dapat berjalan secara seimbang antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian nilai-nilai keagamaan, serta perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Apapun bentuknya kebijakan pemerinatah itu harus mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,”t erangnya. (Red)
