Soroti Sengkarut SPMB Zonasi di SMPN 4 Cikarang Utara, Orang Tua Pertanyakan Selisih Jarak Seleksi
Soroti Sengkarut SPMB Zonasi di SMPN 4 Cikarang Utara, Orang Tua Pertanyakan Selisih Jarak Seleksi
CiKARANG UTARA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di SMPN 4 Cikarang Utara, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa lantaran anak mereka dinyatakan tidak lolos seleksi meski rumah mereka dinilai berada cukup dekat dengan sekolah.
Salah seorang orang tua murid mengaku heran dengan hasil seleksi yang ditampilkan dalam sistem. Menurutnya, terdapat perbedaan data jarak yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
”Bahkan ada warga yang anaknya satu sekolah SDIT dengan anak saya. Rumahnya lebih jauh dari rumah saya, hampir lebih dari 1 kilometer. Kalau dihitung dari SMPN 4 Cikarang Utara, jaraknya sekitar 2,5 kilometer, tetapi di sistem justru tercatat menjadi 498,12 meter. Ada apa dengan sekolah ini?” ujar Rohana kepada wartawan. Jum’at (10/07/2026)
Ia juga mengaku menemukan kejanggalan lain. Menurutnya, tetangganya yang memiliki jarak rumah sekitar 1,8 kilometer dari sekolah justru diterima melalui jalur domisili dengan data jarak yang berbeda.
”Kenapa bisa masuk dengan jarak yang berbeda? Ini yang kami pertanyakan. Kami hanya ingin ada penjelasan yang transparan mengenai dasar penentuan jarak tersebut,” katanya.
Orang tua murid tersebut mengaku telah berulang kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan sekaligus berharap anaknya dapat diterima di SMPN 4 Cikarang Utara.
”Saya sudah setiap hari bolak-balik ke sekolah menemui pihak sekolah dengan harapan anak saya bisa masuk. Sampai sekarang saya masih menunggu kejelasan,” ungkapnya.
Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi SPMB di SMPN 4 Cikarang Utara, terutama terkait mekanisme penghitungan jarak domisili yang dinilai menimbulkan tanda tanya.
Mereka meminta adanya transparansi data dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Jamaludin)
