Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan

0

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Tanggul, Kampung Tambun Cules, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial D, A, BF, dan NFM. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tarumajaya.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak berangkat bekerja pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diberhentikan oleh sejumlah orang dan diancam menggunakan senjata tajam.

Di bawah ancaman tersebut, korban terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor miliknya. Para terduga pelaku kemudian membawa kendaraan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus berawal pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah Unit Opsnal Polsek Tarumajaya menerima informasi dari Polsek Muara Gembong terkait diamankannya empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan di wilayah Tarumajaya.

Dipimpin Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., petugas segera melakukan koordinasi, pengecekan, dan pendalaman terhadap keempat orang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempatnya diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami korban di Kampung Tambun Cules. Polisi selanjutnya mendatangi korban untuk melakukan klarifikasi dan mengarahkan pembuatan laporan polisi sebagai dasar proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah celurit, satu lembar STNK asli, serta salinan dokumen BPKB kendaraan milik korban.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarumajaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam perkara lainnya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VII/2026/SPKT/Sek TJ/Restro Bks/PMJ tertanggal 18 Juli 2026. Para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *