Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

0

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap dua kasus berbeda yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan serta dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).

‎Konferensi pers dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., Wakasat Reskrim Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., Kanit PPA AKP Dr. Malindra Praditya Gunawan, S.H., M.H., M.M., Kasi Propam AKP Makmun, S.H., serta Kasi Humas AKP Aliani, S.H. Turut hadir perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Titin.

‎Pada kasus pertama, polisi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

‎Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan terduga pelaku berinisial HSLT diketahui menjalin hubungan sejak April 2025 dan sempat tinggal bersama.

‎Menurut penyidik, dugaan penganiayaan terjadi berulang kali sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026. Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Akibatnya, korban diduga mengalami pemukulan, tamparan, hingga diseret, sehingga mengalami luka lebam pada bagian wajah, kening, pipi, serta kedua lengan.

‎Korban kemudian berhasil melarikan diri melalui jendela saat terduga pelaku meninggalkan lokasi. Setelah itu, korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap HSLT di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.

‎Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana panjang berbahan jins berwarna kehijauan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

‎Sementara itu, pada perkara kedua, Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang laki-laki berinisial W. Terduga pelaku diketahui merupakan paman korban berinisial IA.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga pertama kali terjadi pada Juli 2019 saat korban masih berusia 15 tahun di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

‎Penyidik menyebut terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang saat itu sedang mengalami tekanan. Pelaku diduga mendekati korban dengan memperlihatkan konten pornografi serta memberikan iming-iming berupa makanan, pakaian, dan uang.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama beberapa tahun hingga akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak gereja dan diteruskan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

‎Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap W di salah satu perumahan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu potong daster berwarna hijau dan satu unit telepon seluler.

Terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perkosaan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

‎Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kekerasan, jangan takut untuk segera melapor kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta proses hukum yang semestinya,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, kepolisian akan terus memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *