Polsek Babelan Amankan Tiga Orang Terkait Narkotika, Satu Diduga Pengedar dan Dua Pengguna
Polsek Babelan Amankan Tiga Orang Terkait Narkotika, Satu Diduga Pengedar dan Dua Pengguna
Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Perumahan Grand Permata Residence I, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Ketiga orang yang diamankan terdiri dari seorang pria berinisial M.M. (38) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta dua perempuan berinisial S.K. (28) dan W. (33) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Babelan di bawah pimpinan Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan berawal saat anggota operasional Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan observasi wilayah dan menerima informasi mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dan dua perempuan yang diduga tengah menggunakan narkotika beserta alat hisap.
Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengembangan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 48 buah etomidate, satu plastik klip bening berisi narkotika dengan berat bruto sekitar 0,8 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,7 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, dua unit telepon genggam, alat hisap narkotika, pipet kaca, korek api, serta sejumlah plastik klip bening.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M.M. diduga berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut, sedangkan S.K. dan W. diduga menggunakannya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh orang yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat. (Red)
