Polsek Setu Ungkap Dugaan Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Kunci Letter T
Polsek Setu Ungkap Dugaan Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Kunci Letter T
Kabupaten Bekasi – Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/8/2026) malam.
Pengungkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Isran Rajagukguk tengah melakukan observasi kewilayahan. Sekitar pukul 20.00 WIB, ketika melintas di sekitar lokasi kejadian, petugas mendengar teriakan warga. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi dan bersama warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (41) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, dari terduga pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu gagang kunci letter T, tiga anak kunci letter T, satu unit Honda Beat Street milik korban, serta satu unit Honda Beat Street lainnya yang diduga digunakan oleh pelaku. Petugas turut mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
Sementara dari korban, polisi mengamankan dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB serta kunci kontak sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti. Sepeda motor milik korban sebelumnya diperkirakan bernilai sekitar Rp10 juta.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan pengamanan tambahan serta tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang minim pengawasan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (RED)
