Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kembali Berhasil Amankan Dua Orang dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

0

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kembali Berhasil Amankan Dua Orang dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam rangka pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP Murtopo Hadi, bersama personel Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas terkait narkotika di sekitar Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan kemudian mengamankan seorang pria berinisial B. Dalam pemeriksaan awal dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas selanjutnya menuju wilayah Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia. Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial S turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut terdiri dari empat paket yang ditemukan di dalam selokan, tujuh paket di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket di dalam dompet, serta satu paket di dalam kotak berwarna biru.

Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua, satu timbangan digital, dua buah lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, satu dompet hitam, satu tas hitam, serta satu kotak berwarna biru.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut sesuai prosedur sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk mengetahui peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pihak lainnya.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *