Gercep! Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Perampokan di Cikarang Utara

0

Gercep! Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Perampokan di Cikarang Utara

Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Polres Metropolitan Bekasi, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ahmad Surbakti, S.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias A alias K (26) yang diduga sebagai pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, empat bilah pisau, meja belajar anak, satu unit setrika, kantong plastik, serta uang tunai Rp9 juta.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa jajaran Polsek Cikarang Utara akan terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur,” ujar Kapolsek.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *