Kepala Kemenag Karawang Dituduh Arogan, Alibi “Kepedulian Pribadi” Dipertanyakan
Penahitam.com // KARAWANG — Sebuah panggilan telepon masuk ke gawai Puga Hilal Bayhaqie, staf hukum pada Kantor Hukum H. Yulianto Bakhtiar, belum lama ini. Di ujung sambungan, suara yang ia kenal menyampaikan pesan tegas: berhentilah “mengganggu” Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Bukan permintaan, melainkan tekanan yang terasa mengancam.
“Saya tanya balik: apa yang salah? Melaporkan dugaan pelanggaran dan menyampaikan fakta ke publik adalah hak yang dilindungi undang-undang. Kenapa hal itu dianggap mengganggu?” ujar Puga kepada media di Karawang.
Pernyataan dan langkah hukum yang dilakukan pihaknya sejauh ini, kata dia, semata-mata dalam rangka menjalankan tugas penasihat hukum untuk membela kepentingan klien, Taufik Hidayat. Dua persoalan yang sedang diurus: dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Desa Kedungwaringin 2026 dan dugaan penyimpangan tata kelola serta keuangan di Koperasi KPRI Kemenag Kabupaten Karawang.
Tekanan itu kian nyata ketika penelepon mengklaim bahwa kliennya, Taufik Hidayat, akan segera mencabut surat kuasa hukum. Padahal saat percakapan berlangsung, Taufik berdiri tepat di samping Puga. Langsung, Taufik menegaskan: ia tidak pernah bermaksud mencabut kuasa dan tetap pada pendiriannya melanjutkan proses pelaporan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Mungkin Dia Peduli Saya”
Setelah insiden itu, Puga mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sofyan. Jawaban yang diterima justru memunculkan tanda tanya besar. H. Sofyan membantah telah memerintahkan pihak manapun untuk melakukan penekanan atau ancaman. Namun, ia memberikan penjelasan yang dinilai janggal.
“H. Sofyan mengatakan kepada saya, mungkin orang tersebut merasa saya terganggu, lalu ia tidak terima dan berinisiatif sendiri untuk ‘membela’ saya,” kata Puga menirukan penjelasan pejabat itu.
Alibi “kepedulian pribadi” itu dinilai lemah dan tidak memuaskan. Bagaimana bisa seseorang mengambil langkah menghubungi pihak penasihat hukum untuk mencegah pelaporan resmi, tanpa ada keterkaitan dengan pihak yang dilaporkan?
Mendesak Sikap Transparan
Pihak Kantor Hukum H. Yulianto Bakhtiar menyayangkan sikap yang dinilai tidak kooperatif tersebut. “Seorang pejabat publik seharusnya tidak terkesan menghalangi upaya penegakan kebenaran dan proses hukum yang sah,” kata H. Yulianto Bakhtiar, SH, pimpinan kantor hukum tersebut.
Pihaknya mendesak Kepala Kemenag Karawang untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan menyelesaikan persoalan melalui koridor hukum yang berlaku — bukan melalui tekanan yang menimbulkan suasana takut. Hingga saat ini, laporan ke Kanwil Kemenag Jawa Barat masih menindaklanjuti. Dugaan intimidasi ini pun kini menjadi bagian dari catatan yang turut disampaikan, memicu pertanyaan mendasar: apakah seorang pejabat publik justru merasa terganggu ketika ada warga yang meminta akuntabilitas?









