Anggaran Pemeliharaan SMAN 1 Sukatani Tembus Rp1,63 Miliar, Kondisi Bangunan Jadi Sorotan
Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Kondisi fisik SMAN 1 Sukatani menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan pada Senin (19/10/2026) memperlihatkan plafon rusak dan berlubang serta cat dinding mengelupas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sorotan semakin menguat setelah data anggaran mencatat alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp492,1 juta pada 2023, Rp531,9 juta pada 2024, dan Rp613,3 juta pada 2025. Total selama tiga tahun mencapai Rp1.637.417.900 atau sekitar Rp1,63 miliar.
Sementara itu, total anggaran BOS yang tercatat selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp5,76 miliar. Besarnya alokasi pemeliharaan itu menuntut transparansi mengenai perencanaan, realisasi, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Anggaran Besar, Kondisi Bangunan Dipertanyakan
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan digunakan dan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan sekolah. Namun, kerusakan bangunan yang terlihat belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait tetap diperlukan.
Saat awak media mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi, kepala SMAN 1 Sukatani tidak berada di tempat. Petugas sekuriti menyebut kepala sekolah sedang pergi ke Kantor Cabang Dinas (KCD).
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung mengenai riwayat pemeliharaan, realisasi anggaran, maupun rencana perbaikan bangunan tersebut.
Pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika kerusakan berpotensi membahayakan siswa dan tenaga pendidik, pemeriksaan serta penanganan harus segera dilakukan.
Transparansi bukan sekadar formalitas. Dengan alokasi pemeliharaan yang mencapai miliaran rupiah dalam tiga tahun, masyarakat layak mendapatkan penjelasan yang jelas: bagaimana anggaran direalisasikan dan apa hasilnya bagi kondisi bangunan sekolah?
Awak media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi kepala sekolah maupun pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. (Red)









