Anak Gadis 13 Tahun, Dicabuli Pelatih Futsal Pelaku Ancam Sebar Video

0

Oplus_131072

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Seorang anak perempuan berinisial SPR (13) jadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan pelatih Futsal di sebuah lokasi penyewaan lapangan futsal yang ada di Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut pertama kali terungkap, saat beredarnya sebuah video yang merekam aksi bejad pelaku terhadap korban hingga diketahui oleh AW (31) orang tua korban. Setelah didesak, akhirnya korban baru mau menceritakan tindakan asusila yang dialaminya.

“Awalnya anak saya main futsal, udah lama juga dia (Korban) maen futsal. Kata anak saya, Pas awal kejadian itu pelatih itu nyuruh bilang de anterin jersey ke atas sebentar,”  jelas AW saat ditemui di rumahnya di Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Senin 21 Oktober 2024.

“Anak saya nolak, banyak anak-anak yang lain, yang lain aja, terus kata pelatihnya gak apa-apa sebentar aja. Terus posisi baju jerseynya di buntel-buntel bulet gitu. Pas naik ke atas mau ditaruh baju jerseynya, kata anak saya gelap berasa udah gak sadar. Gitu. Mungkin dari situ kejadiannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut AW menuturkan, dari keterangan putrinya yang saat ini masih duduk dibangku kelas 7 itu mengaku dua kali dicabuli oleh pelaku, parahnya lagi pelaku sengaja merekam aksi bejatnya untuk mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Anak saya kan emg gak tau ya, posisinya mungkin anak saya pas dilecehinnya itu gak sadar. Terus ada yg ke rumah, nanya ini anak ibu bukan di video ini begitu, pas saya liat bener anak saya lagi dilecehkan sama pelaku itu,” sebut AW.

AW menyebut, dari pengakuan korban kemungkinan putrinya sudah dua kali dicabuli oleh pelaku yang merupakan pelatih futsalnya itu. Pada kejadian pertama itu terjadi pada bulan Nopember 2024, saat korban masih berumur 12 tahun atau masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

“Katanya di bulan Oktober-November gitu, seingetnya itu dilakuin 2 kali. Soalnya dia (korban) sempat diancamnya 2 kali,” ujarnya.

Aw juga mengungkap saat ini ada sekitar 10 orang anak perempuan dengan usia rata-rata 13 tahun menjadi korban pelaku. Dan sudah 3 orang yang melapor ke Polres Metro Bekasi.

“Udah pak, baru masuk BAP katanya di visum, nanti suruh nunggu kabar lagi dari Polres. Tapi sampe sekarang belum ada kabar lagi,” ungkapnya.

AW berharap kasus yang dialami putri pertamanya itu bisa ditangani serius oleh pihak kepolisian, dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

“Saya mau diadili seadil-adilnya dihukum seberat-beratnya, masa depan anak saya berantakan, jadi minder gara-gara video itu, jadi trauma,” pungkasnya.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsetia Saidi Asdar menuturkan, pihak pemerintah desa didatangi oleh korban bersama orang tuanya untuk melaporkan tindak asusila yang dialami oleh korban.

Lebih lanjut kata Saidi, oleh pihak Pemdes Karangsetia korban diarahkan serta didampingi untuk melapor ke Polres Metro Bekasi.

“Kami dari Pemerintah Desa waktu itu ada korban bersama orang tuanya datang melaporkan hal tersebut, maka kami dampingi dan arahkan melapor ke Polres Metro Bekasi agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari korban ini,” ucap Saidi.

Dari keterangan keluarga korban, saat ini sudah ada hampir 10 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pelatih futsal tersebut, dan baru ada 3 orang yang melaporkan ke polisi.

Saidi juga menyebut, kondisi korban SPR saat ini mengalami trauma, dan tidak mau lagi keluar rumah sejak kasus tersebut mencuat beberapa waktu yang lalu.

“Iya kalau kita lihat sekarang korban ini kaya ada rasa minder, gak mau keluar rumah, ada trauma juga kayanya,” ungkap Saidi.

Sebagai perwakilan Pemdes, Saidi berharap kasus tersebut bisa segera diproses hukum dan pelaku yang saat ini sudah diamankan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya.

“Ya apa lagi ini kan kasus yang menurut saya luar biasa, pelecehan tehadap anak dibawah umur, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena merusak masa depan anak-anak,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *