Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap 15 Tersangka Kasus 3C: Curas, Curanmor, dan Penadahan

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – 14 Juli 2025 — Kepolisian Resor Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang termasuk dalam kategori 3C (Curas, Curanmor, dan Penadahan).
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., tercatat 15 tersangka telah diamankan dari berbagai operasi yang digelar oleh jajaran satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan sejumlah Polsek di wilayah hukumnya.
Kapolres menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras, Resmob, serta unit dari Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Cabangbungin. Adapun rincian jumlah tersangka yang berhasil diamankan meliputi:
Unit Jatanras: 1 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
Unit Resmob: 3 tersangka kasus curanmor, dan 2 tersangka kasus penadahan
Unit Polsek Cikarang Selatan: 6 tersangka kasus perampasan
Unit Polsek Cabangbungin: 3 tersangka kasus curas
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan mencapai 15 orang.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain:
Kasus Curas: Terjadi di Kampung Kukun RT 016/006, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kasus Perampasan: Terjadi di depan kolam renang Jatirasa, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kasus Curanmor, Tersebar di beberapa wilayah, seperti: Bumi Asih Permai, Cikarang Kota, Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Daerah Selang, Cibitung, Indoporlen, Tambun Selatan, Bekasi Timur Permai, Tambun Selatan, Jl. Sukamantri, Desa Sukaraya, Karangbahagia
Pelaku Beraksi Tengah Malam, Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh tersangka LEO PIRMANSYAH alias LEO bin AKIM. Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Korban, Fatih Surya Atmaja (lahir di Jakarta, 28 Maret 2007), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B-4188-FNY. Motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di asrama LPK Hiroshi Seiya Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui mencuri motor tersebut bersama rekannya yang saat ini masih buron (DPO) bernama Andika. Mereka mendorong motor dari lokasi TKP sekitar pukul 02.00 WIB, lalu membawanya ke rumah pelaku. Di sana, motor tersebut diubah tampilannya dengan menempelkan stiker agar tidak mudah dikenali.
Tersangka mengaku menggunakan motor hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengakui pernah terlibat dalam aksi pembegalan sebelumnya. Barang bukti motor berhasil diamankan dan pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polres Metro Bekasi.
Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak sosial dan psikologis dari kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.”Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitarnya,”
(Red)