JURPALA INDONESIA: Sidak DLH Jabar di Bekasi Jangan Sekadar Gugurkan Kewajiban

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi, 16 Juli 2025 — Dugaan pencemaran Sungai Cilemahabang kembali mencuat setelah viral di media sosial. Merespons hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua kawasan industri di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (13/7/2025). Namun, langkah ini justru mendapat kritik tajam dari organisasi lingkungan Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA Indonesia).
Sekretaris Jenderal JURPALA Indonesia, Sofyan, menilai tindakan DLH Jabar dan DLH Kabupaten Bekasi terkesan reaktif dan hanya muncul setelah ada tekanan publik di media sosial.
“Pencemaran Sungai Cilemahabang sudah berlangsung belasan tahun. Kenapa baru sekarang turun tangan? Jangan hanya karena viral lalu sidak dilakukan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengawasan,” tegas Sofyan.
Ia juga menekankan bahwa kondisi sungai saat ini sudah sangat memprihatinkan. Air berwarna hitam pekat dan berbau menyengat, sangat berpotensi membahayakan kesehatan warga.
“Warga masih menggunakan air sungai itu untuk mandi, mencuci, bahkan pengairan pertanian. Ini bisa memicu penyakit kulit dan lainnya. DLH harus kerja serius, jangan hanya basa-basi birokrasi,” tambahnya.
DLH Jabar Telusuri Kawasan Industri, Ambil Sampel dari IPAL
Tim DLH Jabar menyisir dua kawasan industri besar yang berada di sepanjang aliran Sungai Cilemahabang, dengan jumlah tenant mencapai 600 hingga 1.000 perusahaan, mulai dari industri tekstil, logam, hingga kimia. Mereka mengambil sampel dari titik outfall (pembuangan akhir) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Petugas DLH menyebut hasil laboratorium akan keluar dalam lima hari ke depan. Jika terbukti melanggar ambang baku mutu, pihak industri akan dikenai sanksi mulai dari administratif, denda, hingga pidana, sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.
Namun menurut Sofyan, langkah itu belum cukup. Ia menilai pemerintah terlalu sering hanya menunggu laporan warga atau tren media sosial, ketimbang melakukan pengawasan rutin dan terjadwal.
“DLH Kabupaten Bekasi pun sama, hanya pintar berteori tapi nihil aksi nyata. Sementara masyarakat terus jadi korban pencemaran,” pungkasnya.
Seruan Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
JURPALA Indonesia mendesak adanya transparansi terhadap hasil uji laboratorium dan mengungkap identitas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Mereka juga meminta agar pengawasan tak berhenti pada sidak sesaat, tapi harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah industri di Kabupaten Bekasi.
(Red)