Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Selamatkan 8.750 Jiwa

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH, Wakasat Resnarkoba Kompol Somantri, serta Kasi Humas AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.

“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Para pelaku rata-rata berusia 20–31 tahun, sebagian besar tidak bekerja, bahkan ada yang masih berstatus pelajar maupun mahasiswa,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (12/09/2025).

Proses penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di berbagai lokasi, termasuk kontrakan di Karawang, pinggir jalan di Pasir Gombong dan Pasirsari, hingga perumahan di kawasan Tambun Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 88,8 gram sabu, tambahan 68,08 gram sabu, 67,46 gram cairan sintetis, 1.547,62 gram bibit sinte, 1.547,62 gram ganja, 2.206 butir obat daftar G, 4 unit handphone, 4 timbangan digital, botol chloroform, alat suntik, ransel, hingga peralatan pengemasan lainnya.

Jika dikalkulasikan, total barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 387,7 juta dengan estimasi lebih dari 8.750 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kombes Mustofa menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram. Setelah transaksi disepakati, pembeli diarahkan ke titik lokasi yang sudah ditentukan untuk mengambil barang yang ditempel oleh pelaku.

“Modus ini dipilih karena dianggap lebih aman. Namun, berkat penyelidikan intensif, anggota berhasil memetakan pola peredaran mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435, 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas Kombes Mustofa.

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *