Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

0

oppo_2

Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria bernama Anda Supriadi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya berinisial TN (14).

Konferensi pers digelar di Aula Presisi Polsek Cikarang Timur, dipimpin Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto serta Kasi Humas AKP Aliyani.

Menurut Wakapolres, perbuatan bejat tersangka telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dengan usia sekitar 9 tahun. Aksi tersebut dilakukan tersangka di rumah saat situasi sepi.

“Modus operandi tersangka adalah dengan mengancam korban. Pelaku menakut-nakuti serta mengancam tidak akan memberi uang jajan agar korban menuruti perbuatannya,” jelas AKBP Apri. Selasa (30/09/2025)

Kasus ini mulai diproses setelah laporan polisi masuk pada 28 September 2025. Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman buatan korban, pakaian, selimut, dan bantal yang digunakan saat kejadian.

“Barang bukti ini memperkuat sangkaan terhadap tersangka. Dari pengakuan korban, perbuatan dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga terakhir pada September 2025,” tambahnya.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berat. Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta psikolog anak.

“Kondisi korban masih dalam tekanan. Pemeriksaan kami pastikan dilakukan dengan pendampingan agar anak tidak semakin tertekan,” ungkap AKBP Apri.

Polisi mengungkap, kasus pencabulan di wilayah Desa Tanjung Baru bukan yang pertama kali. Sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang melibatkan ayah kandung terhadap anak kandung. Sementara kali ini, pelaku merupakan ayah tiri.

“Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan terdekat. Jangan ragu melapor bila menemukan tanda-tanda mencurigakan pada anak-anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan segera melapor ke polisi jika mendapati indikasi pelecehan atau kekerasan terhadap anak.

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *