Kondusif! Polres Metro Bekasi Bersama PMJ Berhasil Cegah Tawuran 3 Hari Berturut-turut

0

Kondusif! Polres Metro Bekasi Bersama PMJ Berhasil Cegah Tawuran 3 Hari Berturut-turut

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan jajaran dalam mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan tiga orang tersangka remaja. Ketiganya diamankan dalam waktu berdekatan saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Tambun Selatan dan Tambun Utara.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Dalam kejadian tersebut, petugas dari Tim Presisi Polda Metro Jaya yang tengah berpatroli berhasil mengamankan seorang remaja berinisial M.J. (16) yang kedapatan membawa 1 bilah celurit warna merah.

Dari lokasi, polisi juga menemukan tiga bilah senjata tajam tambahan—dua corbek dan satu samurai yang diduga milik rekan M.J. yang berhasil melarikan diri. M.J. kemudian ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara 13 remaja lain yang turut diamankan hanya dikenakan pembinaan dan diserahkan kembali kepada orang tua mereka.

Kasus kedua terjadi sehari kemudian, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Raya Kali CBL, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Dalam operasi OKJ (Operasi Kejahatan Jalanan) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti, S.H., M.H., petugas mencurigai tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor secara beriringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya, yaitu R.A.R. (22) dan T.F. (19), kedapatan membawa dua bilah senjata tajam, masing-masing satu pedang panjang berbalut tali kuning-hitam dan satu celurit warna biru.

Kedua pelaku mengaku hendak melakukan tawuran setelah mendapat ajakan dari rekannya berinisial “K”. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX 160 warna merah dan handphone Infinix 12 Pro warna hitam.

Kapolres KBP Mustofa menegaskan bahwa tindakan cepat anggota Polsek Tambun Selatan telah berhasil mencegah potensi bentrokan antar kelompok remaja di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bertindak sigap, profesional, dan humanis di lapangan.

“Kami mengingatkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Jangan biarkan mereka keluar tanpa tujuan jelas. Bila menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Polsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Konferensi pers ditutup dengan komitmen Polres Metro Bekasi untuk terus menjaga kondusifitas wilayah, memperkuat patroli malam, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dan kejahatan jalanan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *