Unit V Resmob Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat, Bagian dari Target Operasi Sikat Jaya 2025
Unit V Resmob Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat, Bagian dari Target Operasi Sikat Jaya 2025
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Jaya 2025. Dua pelaku berinisial FRA dan SWD ditangkap pada Rabu (3/12/2025) dini hari di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik Abdul Rohman di area parkir Gudang J&T, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, pada Jumat (28/11/2025). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak memindahkan kendaraan sekitar pukul 10.50 WIB, motor tersebut sudah raib.
Setelah menerima laporan, Polsek Setu dan Unit V Resmob Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Tim kemudian bergerak dan menangkap keduanya di wilayah Simpang 5 Kompas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kanit Resmob Polres Metro Bekasi IPDA Eko Tinus menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya.
“Pelaku FRA berperan sebagai joki yang membawa motor hasil curian, sementara pelaku SWD bertugas mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci letter T,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor (Honda dan RX King), pakaian yang digunakan pelaku, dua senjata api imitasi, handphone, kunci letter T, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian lainnya di beberapa lokasi berbeda, yakni: Area Cifes, Cikarang Selatan (Honda Beat Street), Sebuah kontrakan di Setu (Honda Scoopy warna hitam)
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya jelang akhir tahun.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah IPDA Eko
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.
(Jonta)
