Puluhan Personel Gabungan Polres metro bekasi dan Polsek kedung waringin Laksanakan Pelayanan Aksi Unjuk Rasa di PT MPP Rengas Bandung
Puluhan Personel Gabungan Polres metro bekasi dan Polsek kedung waringin Laksanakan Pelayanan Aksi Unjuk Rasa di PT MPP Rengas Bandung
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Dalam upaya melayani dan menjaga Kamtibmas, Polres metro bekasi bersama Polsek Kedung Waringin mengerahkan total 89 personel untuk melaksanakan pelayanan dan mengamankan jalannya Aksi unjuk rasa hari ini yang berlokasi di PT Mulia prima packindo Jl Raya Pantura rengas bandung RT 002/005 desa karang sambung kecamatan Kedung Waringin kabupaten bekasi wilayah hukum Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi.
Kamis (4/12/2025).
massa yang tergabung dari Organisasi masyarakat XTC indonesia dan Aliansi karang sambung (Akrab) kembali menggelar unjuk rasa yang kedua kalinya setelah Minggu lalu tidak ada hasil kesepakatan bersama
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh ;
AKBP Alin Kuncoro Spd kabagops polres metro bekasi,Ps Kasat samapta Kompol Abdul Rasyid SH, Kapolsek Kedung Waringin AKP Muhammad Trisno SH MM, Para Kanit jajaran polres dan Polsek, Mujiyono dan Samsul ( Pengacara PT MPP), Slamet (Management Yayasan PT Panukal), Perwakilan Ormas XTC indonesia Agung dan virly, Perwakilan Aliansi karang sambung Mario dan iman, BPD karang sambung.
“Pelayanan unjuk rasa wilayah Kedung Waringin polres metro bekasi sebanyak 89 personel gabungan polres dan Polsek ungkap AKP Muhammad Trisno SH MM Kapolsek Kedung Waringin polres metro bekasi, dalam keterangannya.
Mereka meminta Tuntutan beberapa point yang belum di sepakati seperti Pencemaran limbah B3, Outsourcing karyawan yang blm di penuhi dan lainnya
Dalam pelayanan serta pengamanan unjuk rasa tersebut dipimpin langsung Oleh Kabagops polres metro bekasi AKBP Alin Kuncoro Spd dengan di dampingi Ps Kasat samapta Kompol Abdul Rasyid SH dan AKP Muhammad Trisno SH MM selaku kapolsek Kedung Waringin.
Kapolsek Kedungwaringin Muhammad Trisno menegaskan pelayanan serta pengamanan dilakukan persuasif.”Silakan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas. Hindari tindakan anarkis seperti, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Hindari titik-titik jalan aksi unjuk rasa atas kemungkinan terjadinya gangguan arus lalu lintas.
Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam menghadapi situasi tersebut, Polri pun hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, Kabagops polres metro bekasi AkBp Alin Kuncoro mengatakan bahwa kepolisian telah memiliki serangkaian standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Selain itu, Polri juga melakukan penegakan hukum yang tidak hanya semata-mata dengan pendekatan represif, tetapi juga menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).
“Karena ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain,” Pungkasnya
(Andri Sudrajat)
