Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja di Cikarang: Pelaku Ditangkap, 10 Korban Berjatuhan
Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja di Cikarang: Pelaku Ditangkap, 10 Korban Berjatuhan
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilakukan seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya bin Sanip. Sebanyak 10 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 59,5 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi pada Senin (8/12/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa masuk kerja melalui jalur cepat ke sejumlah perusahaan ternama di kawasan industri Cikarang, seperti PT Nesia Nikmat Sejahtera (NESINAK), PT Indonesia TRC Industry, PT Indofood Sukses Makmur, dan Lazada Logistics. Pelaku mematok biaya administrasi antara Rp 4 juta hingga Rp 9 juta kepada setiap korban dengan iming-iming proses penerimaan kerja yang dipercepat.
Modus tersebut dijalankan pada 15 September 2024 di depan Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Para korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang melalui transfer bank maupun pembayaran tunai. Namun setelah menerima dana, pelaku tidak pernah memberikan kejelasan dan menghilang tanpa menepati janji.
Merasa dirugikan, para korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat dengan nomor laporan LP/B/512/XI/2025. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 16 lembar bukti transfer dan 2 kwitansi pembayaran yang menguatkan praktik penipuan yang dilakukan pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berhasil diamankan pada akhir November 2025. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran tertentu di luar mekanisme resmi perusahaan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan serupa,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Polres Metro Bekasi memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta mencegah kasus serupa terulang.
(Jonta)
