Kejati Jabar Tahan Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Kasus Tunjangan Perumahan Rugikan Negara Rp20 Miliar
Kejati Jabar Tahan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Kasus Tunjangan Perumahan Rugikan Negara Rp20 Miliar
Penahitam.com // Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 hingga 2024. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, dan S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Roy Rovalino dalam keterangannya di Bandung, Selasa (9/12/2025).
Menurut Aspidsus, kasus bermula pada tahun 2022 ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Selanjutnya, tersangka R.A.S selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan.
Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota DPRD Rp19,8 juta. Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Aspidsus mengungkapkan, penentuan tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD kemudian ditetapkan sendiri oleh pihak DPRD yang dipimpin oleh tersangka S tanpa melalui mekanisme penilaian publik sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” tegas Roy.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jonta)
