Ribuan Massa Ormas dan LSM Rencanakan Aksi Damai di PT NSK, Soroti Tender Pengelolaan Limbah
Ribuan Massa Ormas dan LSM Rencanakan Aksi Damai di PT NSK, Soroti Tender Pengelolaan Limbah
Penahitam.com // Cikarang Utara – PT NSK Bearing Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, direncanakan menjadi lokasi aksi damai yang akan digelar oleh puluhan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu hingga Kamis, 28–29 Januari 2026. Jumlah peserta diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang yang berasal dari lingkungan Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, serta gabungan Ormas dan LSM.
Aksi damai ini digelar sebagai bentuk aspirasi dan protes terhadap proses tender pengelolaan limbah ex produksi B3 dan non B3 di PT NSK yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.
Adapun sejumlah tuntutan yang akan disampaikan massa aksi antara lain:
- Mengadakan pertemuan antara pihak lingkungan/desa, Ormas, LSM dengan manajemen PT NSK
- Membatalkan proses tender yang dinilai tidak transparan
- Menghentikan dugaan intervensi terhadap hasil tender
- Meninjau ulang kriteria penilaian tender
- Menetapkan perusahaan pengelola limbah yang telah memiliki rekomendasi resmi sebagai pemenang tender
“Aksi damai ini bertujuan untuk mengawal transparansi dalam pemilihan mitra pengelolaan limbah di PT NSK,” ujar Ketua WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saepudin.
Saat ini, massa aksi masih berkumpul di kawasan industri Jababeka, Cikarang, sambil menunggu hasil mediasi yang dijanjikan oleh pihak PT NSK. Namun demikian, apabila hasil mediasi dinilai tidak memenuhi tuntutan, aksi damai akan dilanjutkan langsung ke lokasi PT NSK di Kawasan Industri MM2100.
Aspirasi Masyarakat Desa Ganda Mekar
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) WBI Kabupaten Bekasi telah melakukan kunjungan dan audiensi ke PT NSK untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Ganda Mekar terkait proses tender pengelolaan limbah yang dinilai tidak transparan.
Diketahui, pada tahun 2024 manajemen PT NSK sempat melakukan kunjungan ke pihak lingkungan dan desa guna menggali potensi masyarakat dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3. Bahkan, telah dilakukan dua kali audiensi, yakni pada Desember 2024 dan Februari 2025. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak perusahaan. Secara tiba-tiba, PT NSK kemudian menggelar proses tender.
Sebagai dasar hukum, DPC WBI Kabupaten Bekasi merujuk pada Pasal 22 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang adanya kolusi serta penyalahgunaan posisi dominan dalam proses tender.
Dalam audiensi tersebut, DPC WBI menyampaikan sejumlah poin, di antaranya:
- Proses tender dinilai tidak transparan dan tidak adil, serta diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016.
- Adanya dugaan intervensi dalam proses tender yang merugikan masyarakat, yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Atas dasar tersebut, DPC WBI Kabupaten Bekasi menuntut PT NSK untuk:
- Membatalkan proses tender yang dinilai tidak adil
- Melakukan audit independen terhadap seluruh proses tender
- Memberikan kompensasi atas kerugian lingkungan
- Memberikan sanksi atau tindakan disiplin kepada panitia tender
- Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap hasil tender
- Mengubah kriteria penilaian yang dinilai tidak wajar
“Kami berharap PT NSK dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan mengambil langkah-langkah yang tepat serta adil,” tutup H. Apud Saepudin. ( Rbn / Red )
