Sengketa Lahan Ahli Waris dan Lippo Grup Berlarut Hampir 10 Tahun, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Ada Aktivitas Sepihak
Sengketa Lahan Ahli Waris dan Lippo Grup Berlarut Hampir 10 Tahun, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Ada Aktivitas Sepihak
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Sengketa lahan antara ahli waris dan Lippo Grup hingga kini tak kunjung berakhir meski telah berjalan hampir satu dekade. Proses hukum yang panjang tersebut dinilai telah merugikan para ahli waris karena lahan yang diklaim sebagai milik mereka masih digunakan untuk kepentingan bisnis.
Kuasa hukum ahli waris, Hendrik, SH, MH dari Kantor Hukum Hendrik SH MH & Partner, menegaskan bahwa Lippo Grup wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
“Kasus ini sudah hampir 10 tahun berjalan. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki hak penuh sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hendrik kepada awak media, Jumat (30/01).
Hendrik menyatakan, objek sengketa merupakan tanah warisan kliennya yang secara hukum telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu dan didukung dokumen kepemilikan yang sah. Namun, tanpa persetujuan ahli waris, lahan tersebut diklaim oleh Lippo Grup dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Akibat klaim sepihak tersebut, para ahli waris mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Mereka pun menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun proses administrasi pertanahan, guna mempertahankan hak atas tanah tersebut.
“Kami memiliki dokumen otentik, mulai dari girik, riwayat jual beli, hingga bukti pembayaran pajak. Semua bukti telah kami ajukan di pengadilan,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan, perkara ini telah melalui berbagai tingkat persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga upaya hukum lanjutan. Namun hingga saat ini, belum ada putusan final yang benar-benar mengakhiri sengketa.
Kuasa hukum ahli waris secara tegas memperingatkan agar tidak ada pembangunan, penguasaan, atau aktivitas bisnis apa pun di atas lahan sengketa selama proses hukum belum selesai.
“Jangan ada pihak yang merasa paling benar atau kebal hukum. Semua harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat,” katanya.
Hendrik juga menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersikap tegas dan netral serta tidak membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di lapangan.
Sementara itu, para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan konflik berkepanjangan, namun akan terus memperjuangkan hak mereka hingga memperoleh keadilan.
“Kami hanya menuntut hak kami dikembalikan sesuai hukum. Jika hukum ditegakkan, sengketa ini seharusnya tidak berlarut-larut,” pungkas Hendrik.
(H.Icoy)
