Kasus Curanmor Bermodus Pengamen, Resmob Polres Metro Bekasi Amankan Dua Pelaku yang Viral di Media Sosial

0

Kasus Curanmor Bermodus Pengamen, Resmob Polres Metro Bekasi Amankan Dua Pelaku yang Viral di Media Sosial

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan modus berpura-pura menjadi pengamen. Aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 03 Februari 2026, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Perum Kota Serang Baru Blok B 06 No.19 RT 21/RW 19, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026 sekira pukul 16.37 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Beat warna hijau diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh dua orang pelaku yang datang ke lokasi dengan modus mengamen, sebagaimana terekam kamera CCTV.

Dua pelaku masing-masing berinisial R (28) dan T (26). Dalam aksinya, R berperan membawa gitar serta mengawasi situasi sekitar, sementara T bertindak sebagai eksekutor yang mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban. Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, piket Polsek Serang Baru bersama Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta analisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Pada Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh IPTU Eko Tinus Aprilianto, S.H., M.H. di bawah kendali AKP Perida Apriani Sisera, S.H., M.H. selaku Plt. Kasat Reskrim, berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang beristirahat di Masjid Nurul Iman, wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, gitar, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, topi, sandal, serta rekaman CCTV.

Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Oktober 2024, dan masih berada dalam status pembiayaan serta asuransi. Dengan demikian, kepemilikan sah kendaraan berada pada pihak asuransi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

CLBK – Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

📲 WhatsApp Bunda Kapolres
0813-8399-0086

☎️ Call Center Polri
110

PolresMetroBekasi #UngkapKasus

ResmobPolresMetroBekasi #Curanmor

ModusPengamen #PolisiPresisi

BekasiAman #CLBK #CurhatLangsungKeBundaKapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *