Bangli di Lahan PJT Kalimalang Kembali Menjamur, Ada Apa dengan Pengawasan Aparat?
Bangli di Lahan PJT Kalimalang Kembali Menjamur, Ada Apa dengan Pengawasan Aparat?
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di sepanjang Kalimalang kembali dipertanyakan. Pasalnya, setelah sebelumnya dibongkar, bangunan serupa kini kembali berdiri di wilayah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (10/02/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan, pembangunan bangli tersebut berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat pemerintah desa maupun instansi terkait. Situasi ini memicu kecurigaan warga akan lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya pembiaran sistematis.
“Kalau memang dilarang, kenapa bisa dibangun lagi? Dan kenapa dibiarkan?” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai, penertiban sebelumnya terkesan hanya bersifat seremonial tanpa pengawasan lanjutan.
Lebih jauh, warga mempertanyakan status perizinan bangunan tersebut. Apakah bangli kembali berdiri karena adanya izin dari aparat desa? Ataukah terdapat restu dari PJT II selaku pemegang kewenangan atas lahan negara tersebut? Hingga kini, pertanyaan itu belum terjawab secara terbuka.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika bangunan di atas lahan negara dapat berdiri kembali tanpa kejelasan izin, maka upaya penertiban yang selama ini dilakukan aparat dianggap sia-sia dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Buat apa ditertibkan dan dibongkar kalau akhirnya dibiarkan berdiri lagi. Masyarakat jadi bertanya, aturan ini sebenarnya ditegakkan atau hanya formalitas,” kata warga lainnya.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, serta pihak PJT II untuk segera turun tangan, membuka secara transparan status lahan dan izin bangunan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Pasirsari dan pihak PJT II belum memberikan keterangan resmi, sehingga memunculkan spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan dan komitmen penegakan hukum atas aset negara.
(Jonta)
