Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Pelaku Curat Spesialis Motor, Satu Masih Buron
0-3840x2160-0-0#
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Pelaku Curat Spesialis Motor, Satu Masih Buron
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat/R2). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cikarang Timur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang terparkir di depan kontrakan. Aksi dilakukan secara cepat setelah memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi,” ungkap Kompol Sugiharto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Pery Irawan dan Dimas Saputra, keduanya warga Kabupaten Bekasi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Asep Sopian masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Korban dalam kasus ini mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Polisi menyebut para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah merencanakan aksinya secara bersama-sama dan memiliki pembagian peran masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan ke aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Jonta)
