Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, jajaran Polda Metro Jaya, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi pada Rabu, (18/02/2026).
Penyerahan Tahap II dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52) beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) tertanggal 13 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158 (tujuh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Akbp Jerico Lavian Chandra, S.I.K, S.H, M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik, serta terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Bekasi, laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, Layanan 24 Jam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi 0852 1203 3711 atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) 0813-8399-0086.
(Red)
