Tak Punya Ongkos Untuk Ke Polsek: Polisi Jemput Korban Penipuan Online Lewat Call Center 110
Tak Punya Ongkos Untuk Ke Polsek: Polisi Jemput Korban Penipuan Online Lewat Call Center 110
Kabupaten Bekasi – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cikarang Utara setelah menerima pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana penipuan online, Sabtu (28/2/26).
Laporan tersebut masuk sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku menjadi korban penipuan dan tidak memiliki biaya transportasi untuk datang langsung ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket bersama Padal IPDA Mualih langsung mendatangi lokasi korban di Kos Bidan Risma, Desa Harjamekar RT 07/03, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, untuk menjemput dan mengantarnya ke Mapolsek guna membuat laporan resmi.
Berdasarkan keterangan korban berinisial IBR (20), peristiwa penipuan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama. Korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat yang mengaku bernama Na (inisial). Setelah berkomunikasi, pelaku menawarkan pertemuan dengan syarat korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.
“saya sudah gak ada uangagi buat ongkos jalan ke Polsek buat bikin laporan ke Polisinya, saya langsung telpon 110 dan curhat ke nomor telpon Kapolres, dan gak lama langsung dijemput Polisi dianter buat ke polseknya, ” Kata korban
Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank, Namun setelah transaksi dilakukan, akun korban diblokir dan pelaku tidak dapat lagi dihubungi.
“Korban mengalami kerugian berupa uang dan telah membuat laporan resmi untuk ditindaklanjuti Unit Reskrim,” ujar IPDA Mualih
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran identitas pemilik rekening yang digunakan pelaku.
Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring, khususnya yang meminta transfer uang di awal perkenalan. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di wilayah hukumnya.
(Red)
