Putusan MK, Ali Ridho : Selama belum ada keputusan, KPU Kabupaten Bekasi akan gunakan Peraturan yang Lama
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho tegaskan, persoalan keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) No 60 dan 70, tentang Pilkada, pihaknya hingga saat ini masih mengacu kepada peraturan yang lama, pernyataan tersebut di sampaikan kepada para peserta FGD yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Di Hotel Harver, Cikarang Selatan. ( 22/08/2024 )
Selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, Ali juga menegaskan, KPU Adalah lembaga yang bergerak berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan, dan administratif.
” Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi no 60 dan 70, jika belum di putuskan oleh KPU RI, maka KPU kabupaten Bekasi akan memakai peraturan lama, ” ujarnya kepada awak media.
Beliau juga menambahkan, terkait persiapan pilkada di kabupaten Bekasi, pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati tetap di buka mulai tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, juga hadir komisioner KPU RI, Idham Holik, KPU Jawa Barat, Forkompinda Kabupaten Bekasi. Para perwakilan Partai dan Tokoh kepemudaan.
(Jml)