, ,

Akhmad Rohyan, Meminta Keadilan Terkait Tanah Hak Waris Keluarganya

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan keputusan.

Team infestigasi media menemukan adanya persidangan di lokasi yang lokasinya di desa sukaindah, kec sukakarya Kabupaten bekasi provinsi Jawa Barat .Senin (03/06/2024)

Yang di hadirkan hakim dari pengadilan negri cikarang, Ahmad rohyan (penggugat), Tan ok nie (Tergugat) serta di saksikan oleh sodara penggugat serta tergugat .

Hakim menanyakan perihal objek sengketa berupa tanah kepada Penggugat. menyampaikan bahwa objek sengketa berupa tanah yang di maksud dalam perkara ada di sini, kampung kumejing, Desa Sukaindah, Kecamatan sukakarya kabupaten Bekasi dalam persil 196 luas 6.110 M²
Dan persil 202 luas 11.090 M². Disertai bukti-bukti berupa document.

Hakim juga menanyakan kepada tergugat tentang objek perkaranya. Tergugat juga menyatakan bahwa objek perkaranya ada di lokasi tersebut, dan tidak menunjukan document kepada hakim.

setelah semuanya telah cukup dalam pembuktian serta keterangan dalam kedua belah pihak, hakim pun menutup persidangan dan akan menberikan kesimpulan pada tanggal 24 juni 2024. Di pengadilan Negri Cikarang kabupaten Bekasi.

Team awak media pun menjumpai hakim untuk meminta wawancara, saat team menanyakan hakim tentang kegiatan persidangan tersebut, hakim yang bertugas pun tidak mau memberi jawaban, “untuk hal itu nanti langsung saja ke kantor pak” sambil terburu – buru naik mobil karna kondisi di lokasi turun hujan yang sangat Deras sekali pada saat itu .

Kemudian team awak media menjumpai pak Ahmad rohyan yang sebagai penggugat,
Beliau mnyampaikan, inilah lokasi tanah yang diakui oleh tan ok nie (tergugat) yang di mana dia cuma memiliki surat waris palsu, saya mempunyai document asli bahwa tanah ini milik orang tua saya ibu TAN BUANG BINTI TAN KANCIH, dan saya pun sudah meminta keterangan dari Desa dan serta Kecamatan Sukakarya ,tentang prihal adanya surat waris yang di pegang oleh tan ok nie, dan jawaban dari Desa, maupun kecamatan bahkan adanya surat yang mengatakan bahwa surat keterangan waris yang di pegang, Tan ok nie ini tidak tercatat dalam buku agenda surat pemerintahan Desa, ini sudah jelas pemalsuan document. Ujarnya pak ahmad rohyan kepada media

“Saya harap hakim dapat bekerja secara profesional dan dapat terus terjaga intergritasnya dan mengadili yang seadil adilnya” tambahnya pak ahmad rohyan kepada awak media.

Saat team ingin menjumpai ibu tan ok nie yang sebagai tetgugat, beliau ternyata sudah tidak ada di lokasi.

Sampai terbitnya berita ini team awak media belum dapat meminta keterangan dari tan ok nie yang sebagai tergugat.

(Sgd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *