, ,

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Laporkan PPK Cibitung Ke Bawaslu

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Pasca mengelar aksi demo di hotel Harper pada Jumat kemarin , Aliansi Rakyat Menggugat ( ARM ) melaporkan PPK Cibitung ke Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Bekasi pada Sabtu Sore (09/03/24).

Kordinator Aliansi Rakyat Menggugat, Faturahman ( 27), menyerahkan berupa dokumen data temuan indikasi penggelembungan suara , sebagai bukti indikasi kecurangan pemilu 2024 di kabupaten Bekasi.

” Selain membuat laporan, kita juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang bisa dijadikan bukti penggelembungan suara calon anggota legislatif DPR RI berinisial RDP ” Ujar Fatur Usai membuat Laporan.

Fatur menambahkan, atas nama warga negara Indonesia wajib melaporkan ketika menemukan adanya kecurangan dalam Pemilu, kecurangan pemilu dapat mencederai demokrasi di Indonesia.

Aliansi Rakyat Menggugat terpaksa melaporkan PPK Cibitung lantaran dinilai bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan suara salah satu Calon Legislatif DPR RI dengan cara menambahkan jumlah suara Caleg dengan menurunkan suara Partai.

Akibat aksi curang yang diduga dilakukan pihak PPK dapat merugikan para kontestan politik lain karena data tabulasi dan rekap manual atau C1 berbeda.

Laporan dari ARM diterima salah satu staf Bawaslu kabupaten Bekasi.

Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu dan Gakumdu segera melakukan tindakan agar dapat mengungkap kecurangan Penyelenggara dengan indikasi berpihak ke salah satu caleg. Jika terbukti terlibat kecurangan diharapkan KPU melakukan diskualifikasi terhadap calon anggota legislatif tersebut.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *