Ancaman Sebar Konten Asusila, Pemuda di Bekasi Ditangkap Polres Metro Bekasi
Ancaman Sebar Konten Asusila, Pemuda di Bekasi Ditangkap Polres Metro Bekasi
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dan ancaman distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik yang dilakukan seorang pemuda berinisial MSG (21). Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (8/12/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus bermula pada Juli 2025 ketika tersangka dan korban NY masih menjalin hubungan asmara. Keduanya sempat melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp, dan tersangka merekam aktivitas tersebut serta meminta korban melakukan tindakan asusila berkedok “untuk kepentingan pribadi”.
“Setelah hubungan keduanya berakhir dan tersangka merasa sakit hati, ia mulai berniat mengancam korban,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Tersangka kemudian memanfaatkan rekaman tersebut untuk menekan korban. Ia mengirimkan tangkapan layar video asusila kepada kerabat korban, membuat akun Facebook dan Instagram untuk mengunggah foto serta video, serta mengikuti akun keluarga korban guna menimbulkan tekanan psikologis.
Pada September 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan mengirim bukti aktivitas dari akun tersebut sebagai bentuk ancaman. Korban yang merasa takut akhirnya menuruti permintaan pelaku yang meminta uang Rp500.000, dan memberikannya secara langsung di tempat kerja yang sama.
Polisi menyita dua unit handphone, tangkapan layar, serta rekaman layar yang digunakan pelaku dalam aksi pemerasan.
Kombes Pol Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jonta)
