Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diberita Jadi Tersangka, JN Berikan Hak Jawabnya
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – BERDASARKAN pemberitaan dengan judul ‘Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, JN Jadi Tersangka Kasus Pengancaman’ yang telah ditayangkan di media online Penahitam.com pada tanggal 18 Januari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, JN melalui kuasa hukumnya: Aziz Iswanto, SH, MH & Partners menyampaikan Hak Tolak dan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, JN Jadi Tersangka Kasus Pengancaman tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (JN-red) dan memasang foto serta menyebut nama jelas Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Di dalam pemberitaan tersebut tanpa mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Bersifat opini dan tendensius. Dikarenakan tidak ada narasumber yang berkompeten dalam Judul maupun isi pemberitaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan: Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial JN sebagai tersangka kasus pengancaman oleh salah satu kader partai.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dengan Nomor : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.
JN dilaporkan atas dugaan terjadinya pengancaman terhadap Kader PDIP Kabupaten Bekasi.
Sebelumya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap JN, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindak pidana ancaman.
Redaksi Penahitam.com dalam menayangkan pemberitaan tersebut berdasarkan fakta di lapangan dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polres Metro Bekasi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Desember 2024.
Dalam penayangan berita tersebut, Redaksi tidak menyebutkan nama tersangka dengan nama lengkap namun dengan inisial nama. Redaksi akan mengoreksi foto yang telah terpasang dengan foto ilustrasi dan isi pemberitaan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
(Red)