Bejat! Pengamen Badut Cabuli Dua Bocah di Bekasi, Salah Satunya Keponakan Sendiri

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus memprihatinkan berupa kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (32), pengamen jalanan yang juga berprofesi sebagai badut keliling. Salah satu korban merupakan keponakan pelaku sendiri.
Kasus ini terungkap dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. di Aula Mako Polsek Cikarang Utara, Kamis (26/6/2025). Kapolres didampingi oleh Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, S.H., M.H., Kasi Humas, dan Kasi Propam.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/57/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara, pelaku S diduga mencabuli dua anak, yakni RMR (11) dan DAP (12), di kontrakan kosong yang berada di wilayah Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku adalah paman dari salah satu korban. Ini sangat memprihatinkan. Dia memanfaatkan kedekatan keluarga dan janji uang untuk melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya.
Modus pelaku terbilang licik. Ia membujuk korban dengan janji uang sebelum melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan korban dan hasil visum, pelaku beberapa kali memasukkan alat kelaminnya ke anus korban di kontrakan yang dijadikan tempat tinggal sementara.
Korban RMR mengaku telah dicabuli sebanyak 7 kali, sedangkan korban DAP sebanyak 3 kali. Bahkan dalam pengembangan kasus, pelaku S mengakui perbuatannya terhadap keponakannya sendiri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban dan pelaku, serta telah melakukan visum terhadap kedua anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Metro Bekasi menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga anak-anak dari predator seksual.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Laporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak di sekitar Anda,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dari pelaku.
(Red)