, ,

Bikin Resah, Warga Pasirsari Geruduk Toko Penjual Minuman Keras Ilegal

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Puluhan warga Tegalgede gerebek toko minuman keras (Miras) yang beroperasi di Kampung Tegalgede RT 008/003 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka menuntut penutupan toko miras tersebut karena sangat membahayakan bagi generasi muda. Sabtu (27/04/2024)

Pasalnya warga meminta agar toko tersebut tidak lagi beroperasi karena berada di tengah ruang lingkup masyarakat dan sarana prasarana ibadah.

Forum warga yang bernama Gerakan Tolak Minuman Keras (GETOK MIRAS) melaporkan kepada satpol PP kecamatan Cikarang Selatan yang langsung dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk segera menutup toko Miras tersebut.

H.Feri selaku tokoh pemuda mengatakan bahwa kegiatan toko tersebut sangat meresahkan masyarakat karena berada dekat dengan tempat ibadah masyarakat diantaranya ada Masjid dan beberapa tempat pengajian.

“Sangat meresahkan sekali dengan adanya toko tersebut, karena sangat dekat dengan sarana prasarana ibadah masyarakat diantaranya ada 2 masjid dan juga majelis serta persis di tempat lalu lalang masyarakat,” Terangnya.

Dirinya (H.Feri-red) mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada aksi masyarakat karena toko tersebut tetap beroperasi dan pada saat itu pada bulan suci Ramadhan.

“Waktu bulan puasa aja toko itu buka, dan kita sudah beberapa kali menegur agar tidak beroperasi namun toko Miras tersebut tetap buka dan tidak menghargai kita semua sebagai masyarakat sini,” Tambahnya.

“Saya mewakili seluruh masyarakat berharap toko tersebut ditutup secara permanen, dan apabila tetap membandel kita akan melakukan aksi lagi,” Tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung mendatangi toko Miras tersebut.

“Kami mendatangi toko tersebut berdasarkan adanya laporan dari Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan, dan kami meminta kepada penjaga toko untuk tutup sementara karena ini masih dalam proses penyidikan, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Kasi Wasdak dan kedepanya pemilik dari toko Miras tersebut akan kami lakukan pemanggilan,” Pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *