Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka CZ Masuk Bui

0

Penahitam.com // Gunungsitoli – Melakukan PEncabulan terhadap Anak dibawah Umur, CZ als Carles (24) Sisarahili Desa Lukhu Lase Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara, di Tahan. Jum’at (06/08/2024)

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang di damping Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa kepada Kasi Humas Polres Nias, setelah selesai Pelaksanaan Apel Sarpras di Polres Nias. CZ Melakukan Persetubuhan kepada Bunga (Nama samaran) dari Bulan Februari sampai dengan Bulan April 2023.

Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH Menjelaskan Bahwa Kronologis kejadian Pencabulana tersebut berawal Ketika pada Bulan Februari 2022, CZ Berkenalan dengan Bunga, dan dilanjutkan dengan Pacaran, kemudian sekitar bulan Februari 2023, Korban di hubungi oleh Tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Jalan-Jalan, Korban di Jemput tersangka, dengan menggunakan SP. Motor, selanjutnya Ketika mendekati Kos, Tersangka Berhenti dengan alasan Dompet Ketinggalan,

Kemudian Tersangka Mengajak Korban Masuk kedalam Kos, tetapi Korban Menolak, tetapi karena Takut di Lihat Orang Ketika berada di depan Kos tersebut, akhirnya Korban ikut serta masuk Ke Kos tersangka, setelah berada di dalam Kamar, Tersangka mengajak berhubungan Layaknya suami isteri, tetapi Korban menolak, Kemudian Tersangka Meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia Menikahi Korban, sehingga Korban rela Melakukan Hubungan Terlarang tersebut.

Kapolres Nenambahkan, Sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan Nopember 2024, Tersangka Melakukan Penganiyaan terhadap Korban, dan dari kejadian tersebut orang Tua Bunga Mempertanyakan hubungan antara Korban dan Tersangka, Kemudian Bunga Mengakui kalau mereka Pacaran dan sudah melakukan Hubungan Terlarang, sehingga dengan Mendengar kejadian Tersebut orang tua Korban Membuat Laporan di SPKT Polre Nias” Ujar Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH.

Sementara Itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa kepada Tersangka di Kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perbuahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *