Dianiaya dan Dipiting dengan Tuduhan Jual Obat, Pemuda di Cibitung Lapor ke Polres Metro Bekasi

0

Dianiaya dan Dipiting dengan Tuduhan Jual Obat, Pemuda di Cibitung Lapor ke Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi – Seorang pemuda berinisial Z (21), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, menjadi korban dugaan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tidak terima atas aksi kekerasan yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi guna mendapatkan keadilan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan Kampung Selang Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/591/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi yang diterbitkan pada Kamis (2/4/2026), korban melaporkan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial Buruy, Roby alias Kampret dan Angel.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang bersantai di dalam rumah setelah melakukan aktivitas membuat tato di tangannya. Secara tiba-tiba, para terlapor datang dan langsung melayangkan tuduhan bahwa korban terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

Korban yang membantah tuduhan tersebut justru mendapat perlakuan kasar. Para pelaku diduga memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dengan cara melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama.

“Mereka memiting leher korban dan memukuli secara berulang-ulang sambil memaksa korban mengakui tuduhan tersebut,” demikian isi keterangan dalam laporan polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik. Di antaranya luka memar pada bagian mata kiri, rasa sakit pada leher akibat cekikan, serta nyeri pada kepala, tangan, dan tubuh secara keseluruhan.

Merasa menjadi korban tindakan main hakim sendiri dan mengalami kerugian fisik maupun psikis, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengidentifikasi dan memburu para terduga pelaku.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 terkait tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perbuatan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *