Diduga Kaur perencanaan AZ Desa Tetehosi Maziaya, Manipulasikan data penerimaan BLT Ta 2025, Utamakan Famili Seratus

Penahitam // Nias Utara – Teruntuk dalam anggaran Dana Desa (DD) Yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kedaerahan untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang tidak mampu, tetapi sungguh aneh bin ajaib, beberapa desa yang terdapat mempergunakan dan memperuntukkan dana desa tersebut untuk memperbesar Kantong sendiri dan keluarga nya sehingga beberapa oknum kepala desa dan aparat desa melakukan Nepotisme bersengkongkol untuk meraup dan menggarap tanpa mengindahkan, Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis atau menahun.
Memiliki anggota keluarga dengan disabilitas.
Tinggal dalam rumah tangga dengan lansia yang hidup sendiri. Salah satu desa yang diduga tidak mengindahkan Kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah Pusat adalah, Desa Tetehosi Maziaya.(23 Juli 2025)
“Dalam penjelasan Kadus 1 Desa Tetehosi Maziaya SZ Saat dikonfirmasi Oleh Media ini melalui Via Telpon Whatsapp di Nomor +62 852-6182-XXXX
“Iya Pak, Kita yang melakukan pendataan kepada masyarakat dan kita sudah berusaha untuk memaksimalkan siapa aja yang benar-benar layak menerimanya, Kalau data yang layak tidak dilayakan itu kewenangan Pak Pj Kades dan Ketua BPD, dan baiknya bapak datang langsung kekantor mengenai data Masyarakat yang menerima BLT tersebut, tutup Kadus.
“Dalam waktu yang terpisah, Awak media mengonfirmasi langsung kepada Kaur Perencanaan atas nama Aperius zega di nomor Whatsapp+62 852-6272-XXX, Menyampaikan.
“Iya bang, kita masih belum melakukan pembagian BLT kepada masyarakat, dikarenakan banyak data yang telah di tetapkan didalam APBDes Nama-nama KPM yang telah masuk dalam penerimaan bantuan lainya, jadi menunggu perubahan data tersebut.. Tuturnya Kasi perencanaan seakan berbelit.
“Tanggapan dari Ketua LPKPK_RI Hermansyah, menyampaikan, Akan segera Melaporkan Kepada Pihak penegak Hukum Permasalah DD di desa Tetehosi Maziaya atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi data. “Kita tunggu aja gimana mekanisme pelaksanaan nya sesuai Juknis atau tidak, tutup Ketua LPKPK_RI.
(Team)