Dua Orang Pemuda, Membeli Mobil Dari Hasil Maling Motor

Penahitam.com // Bekasi. — Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan atau perampasan sepeda motor didepan Toko Roti Global Marakas Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.  
Dua tersangka yakni R dan D berhasil diamankan polisi di daerah Babelan dan Tarumajaya, dan dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya sudah 5 kali dilokasi yang berbeda, namun masih disekitar wilayah Babelan dan Tarumajaya. 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno dan Kasi Humas Polres AKP Hotma Sitompul, pada keterangan persnya di Mapolsek Babelan mengatakan kejadian berawal pada hari sabtu 24 Juni 2023, sekira jam 10.55 wib, di depan Toko Roti Global Marakas telah terjadi tindak pidana pencurian yang terekam CCTV bahwa 2 pelaku dengan menggunakan sepeda motor beat berhasil mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan Toko pada saat korban masuk kedalam toko untuk berbelanja. 
Dari hasil rekaman CCTV diketahui, pelaku berhenti didepan toko roti, kemudian salah satu pelaku turun dan menghampiri sepeda motor korban, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor korban kemudian langsung membawa kabur. “Jelas Kapolres pada Rabu 26 Juli 2023 di Mapolsek Babelan. 
Kemudian, lanjut Twedi menuturkan, dari hasil pengembangan dan analisa rekaman CCTV, kemudian dapat dikenal wajah-wajah para pelaku. Dan akhirnya Reskrim Polsek Babelan menyelusuri dan menyelidiki pelaku warga mana dan akhirnya kami bisa melakukan penangkapan. 
Adapun motif pelaku ingin memiliki barang hasil kejahatan karena ekonomi, dan pelaku melakukan aksinya hanya jika melihat ada kendaraan yang terparkir di depan sebuah toko atau bangunan yang menurut dia aman, kemudian dia langsung melancarkan aksinya.” Ucapnya
Dari pengakuan tersangka mereka menjual hasil curiannya melalui medsos dengan cara COD an. Dan barang curian (motor) itupun dihargai sekitar Rp 2-3 jutaan. Adapun Mobil Sigra ini adalah merupakan hasil dari penjualan motor-motor yang di curi. “kata Kapolres
Dari tangan pelaku behasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda beat warna hitam No Pol B 5651 TKK Berikut kunci kontak dan BPKB, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol B 5381 FHE (milik pelaku), 1 (satu) Unit Mobil Daihtsu SIGRA warna silver no Pol F 1500 ES (milik pelaku), 2 (dua) buah mata kunci, 1 (satu) buah switer warna hijau dan 1 (satu) buah celana panjang Levis warna biru dan 1 (satu) buah helm warna hitam. 
.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Dijatuhkan dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun atau lebih.”Tandasnya
(Red/jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *