Dua Pelaku Pemberi Keterangan Menyesatkan dalam Pembiayaan Motor di FIF GROUP Cikarang Divonis Penjara

0

Dua Pelaku Pemberi Keterangan Menyesatkan dalam Pembiayaan Motor di FIFGROUP Cikarang Divonis Penjara

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi — Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman kepada dua orang pelaku yang terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pembiayaan sepeda motor di FIFGROUP Cabang Cikarang yang dijamin dengan adanya sertifikat fidusia. Dalam putusan perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Ckr, Dedi Apriyadi djatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan karena turut serta memberikan keterangan yang menyesatkan saat pengajuan kredit. (12/12/25)

Pada rangkaian peristiwa yang sama dengan nomor perkara 421/Pid.Sus/2025/PN Ckr, Dedi Mulyadi, sales dealer yang memproses kredit tersebut, namun sejak awal mengetahui pengambilan pembiayaan barang berupa Motor Honda CBR 250 CC tidak pada tujuan yang sebenarnya, dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti turut serta memberikan  keterangan menyesatkan sehingga terbentuknya perjanjian fidusia berdasarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta seharusnya. Putusan terhadap kedua pelaku dijatuhkan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika KRO (sekarang berstatus DPO) menawarkan imbalan uang kepada Dedi Apriyadi untuk meminjamkan identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor Honda CBR 250 CC melalui FIFGROUP Cabang Cikarang. Setelah menyetujui tawaran tersebut, KRO menghubungi Dedi Mulyadi, sales dealer, yang kemudian memfasilitasi proses pengajuan kredit dan memastikan kontrak pembiayaan atas nama Dedi Apriyadi resmi terbentuk pada 17 Maret 2023.

Dalam prosesnya, keterangan yang diberikan seolah menunjukkan bahwa kredit diajukan untuk keperluan pribadi Dedi Apriyadi, padahal motor tersebut diperuntukkan bagi orang lain. Informasi yang tidak sesuai inilah yang membuat perjanjian fidusia terbentuk berdasarkan keterangan menyesatkan.

Setelah kontrak disetujui, tidak ada angsuran yang dibayarkan sama sekali, dan unit sepeda motor tersebut sesuai skenario mereka sejak awal memang tidak untuk debitur yang mengajukan, sehingga dipindahtangankan secara ilegal kepada pihak lain tanpa persetujuan FIFGROUP sebagai penerima fidusia. Temuan ini membuat FIFGROUP Cabang Cikarang melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 15 Januari 2024. Setelah melalui proses Penyidikan, Dedi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan yang akhirnya ditangkap pada 13 Juli 2025.

Kepala Cabang FIFGROUP Cikarang, Robertus Heru Wiranto, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran peminjaman identitas atau praktik pengalihan kendaraan kredit tanpa izin.

“Setiap bentuk pemalsuan keterangan ataupun tindakan tidak jujur lainnya dalam proses pembiayaan dan selanjutnya untuk dibuat perjanjian fidusia, maupun pengalihan objek jaminan fidusia dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius yang menjadi tangggung jawab pemilik kontrak dan seluruh orang yang terlibat dalam pembuatan kontrak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi perjanjian fidusia dan tidak mudah tergiur iming-iming imbalan berupa uang atau apapun dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heru.

FIFGROUP Cabang Cikarang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak manapun yang menawarkan bantuan pengajuan kredit atau pengalihan kendaraan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat indikasi penipuan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi kantor FIFGROUP terdekat. “Tambahnya

Heru menegaskan kembali, “Kami berharap masyarakat dapat teredukasi dengan adanya praktek-praktek semacam ini yang jelas-jelas merupakan tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat diminntai pertanggungjawaban..”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *