Empat Karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli Dikembalikan Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3

0

Penahitam.com // Gunungsitoli — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias mengembalikan empat orang karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli kepada pihak manajemen rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Keempat karyawan tersebut masing-masing berinisial D.F.Z., C.L., D.L., dan F.M.S.L. Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, keempatnya telah dikembalikan kepada Kepala Sub Bagian Umum RSU Bethesda, Ridho Kristoper Zebua, pada hari yang sama setelah diambil keterangannya.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda.

Kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, baik terhadap individu pelaku maupun korporasi.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut.(red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *